Pasal 34
(1) Kriteria tewas karena meninggal dunia karena perbuatan
anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat
terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf c yaitu apabila meninggal dunianya sebagai akibat
langsung karena perbuatan anasir-anasir yang tidak
bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan
terhadap anasir-anasir itu.
(2) Pegawai ASN yang memenuhi kriteria tewas karena
meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak
bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir
itu dalam menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang
tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
