Pasal 33
(1) Kriteria tewas karena meninggal dunia dalam keadaan
yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga
kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam
menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yaitu apabila
meninggal dunianya sebagai akibat langsung dari
kecelakaan yang terjadi pada saat melaksanakan
rangkaian kegiatan yang ada hubungannya dengan tugas
yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan
dan/atau pada saat perjalanan dari Rumah menuju
tempat kerja atau sebaliknya.
(2) Kecelakaan yang terjadi pada saat melaksanakan
rangkaian kegiatan yang ada hubungannya dengan tugas
yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan
dan/atau pada saat perjalanan dari Rumah menuju
tempat kerja atau sebaliknya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- melalui jalan yang biasa dilalui dan wajar, kecuali
terdapat penutupan, pengalihan lalu lintas, atau
hambatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
dan
- tidak melanggar peraturan lalu lintas.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dikecualikan apabila pelanggaran lalu lintas yang
dilakukan oleh Peserta tidak mengakibatkan kecelakaan
bagi orang lain.
(4) Pegawai ASN yang memenuhi kriteria tewas karena
meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya
dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan
meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh
kasus yang tercantum dalam Lampiran XIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
