Pasal 32
(1) Kriteria tewas karena meninggal dunia sebagai akibat
langsung dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau
tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b
meliputi sebagai berikut:
- pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sesuai dengan fungsi dan tugas jabatan yang
tertuang di dalam struktur organisasi dan tata kerja,
dan/atau melaksanakan tugas kedinasan lainnya
yang diperintahkan secara tertulis oleh
atasan/pimpinan;
- pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya
yang diperintahkan secara tertulis oleh
atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dalam perjalanan menuju atau kembali dari tempat
tujuan sesuai dengan surat perintah/tugas;
- pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab
jabatan mendapat serangan penyakit kemudian
meninggal dunia di tempat tanpa melihat penyebab
dari penyakit yang dideritanya; atau
- pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab
jabatan mendapat serangan penyakit kemudian
langsung dibawa ke dokter/unit pelayanan
kesehatan/rumah sakit dan tidak lebih dari 24 (dua
puluh empat) jam kemudian meninggal dunia tanpa
melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya,
pada waktu dan tempat yang dapat dibenarkan.
(2) Pegawai ASN yang memenuhi kriteria tewas karena
meninggal dunia sebagai akibat langsung dalam
menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan
lainnya di luar lingkungan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam
Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
