Pasal 31
(1) Kriteria meninggal dunia dalam menjalankan tugas
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf a meliputi:
- meninggal dunia sebagai akibat langsung dalam
menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas
kedinasan lainnya di lingkungan kerja; atau
- meninggal dunia sebagai akibat langsung dalam
menjalankan tugas jabatan dan/atau kedinasan
lainnya di luar lingkungan kerja.
(2) Kriteria meninggal dunia sebagai akibat langsung dalam
menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan
lainnya di lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi sebagai berikut:
- pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sesuai dengan fungsi dan tugas jabatan yang
tertuang di dalam struktur organisasi dan tata kerja;
- pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab
jabatan di luar jam kerja berdasarkan perintah dari
atasan/pimpinan secara tertulis;
- pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab
jabatan mendapat serangan penyakit kemudian
meninggal dunia di tempat tanpa melihat penyebab
dari penyakit yang dideritanya; atau
- pada saat melaksanakan tugas mendapat serangan
penyakit kemudian langsung dibawa ke dokter/unit
pelayanan kesehatan/rumah sakit dan meninggal
dunia tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam
sejak kejadian tanpa melihat penyebab dari penyakit
yang dideritanya,
pada waktu dan tempat yang dapat dibenarkan.
(3) Pegawai ASN yang memenuhi kriteria tewas karena
meninggal dunia sebagai akibat langsung dalam
menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan
lainnya di lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam
Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
