PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 30
Pegawai ASN yang ditetapkan tewas harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
- meninggal dunia dalam menjalankan tugas
kewajibannya;
- meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya
dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan
meninggal dunia dalam menjalankan tugas
kewajibannya; atau
- meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak
bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir
itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
