PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 29
(1) Penetapan tewas dilakukan oleh PPK.
(2) PPK dalam menetapkan tewas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Badan ini.
(3) Penetapan tewas oleh PPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam memberikan
santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya
pemakaman, dan/atau bantuan beasiswa bagi ahli waris
dari Pegawai ASN yang ditetapkan tewas.
Bagian Kedua
Kriteria Tewas
