Pasal 28
(1) Prosedur penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan
Penyakit Akibat Kerja dilakukan sebagai berikut:
- Penetapan kecelakaan kerja diusulkan oleh
atasan/pimpinan unit kerja paling rendah jabatan
Pengawas kepada Pengelola Program;
- Usulan atasan/pimpinan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26,
atau Pasal 27;
- Khusus kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat
total dan menurut tim penguji kesehatan tidak
mampu bekerja kembali maka usul penetapannya
disampaikan oleh PPK melalui kepala Biro
Kepegawaian/Kepala Badan Kepegawaian
Daerah/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
bertanggung jawab di bidang Kepegawaian kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Dalam menetapkan kecelakaan kerja untuk cacat
yang mengakibatkan pemberhentian dengan hormat
sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja
dengan hormat sebagai PPPK, PPK terlebih dahulu
berkoordinasi secara tertulis kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara dengan melampirkan
persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, atau Pasal 27;
- Koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf d
dilakukan paling lambat 18 (delapan belas) bulan
terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi
sampai dengan diterimanya koordinasi tertulis;
- Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud pada
huruf d melewati batas waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada huruf e maka masih
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan
verifikasi dan validasi terhadap persyaratan
sebagaimana dimaksud pada huruf d;
- Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
huruf g dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27 secara
lengkap diterima;
- Dalam melakukan verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud pada huruf g, Kepala Badan
Kepegawaian Negara dapat membentuk tim;
- Pengelola Program menetapkan kecelakaan kerja
selain yang mengakibatkan Cacat total tetap
sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan
kecelakaan kerja yang mengakibatkan Cacat total
tetap sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan
tembusan penetapan sebagaimana dimaksud huruf
k kepada Pengelola Program untuk pembayaran
tunjangan Cacat; dan
- Pengelola Program melaksanakan pembayaran
tunjangan Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Surat Penetapan Cacat total tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(3) Pengelola Program menyampaikan tembusan penetapan
kecelakaan kerja selain kecelakaan kerja yang
mengakibatkan Cacat total dan menurut tim penguji
kesehatan tidak mampu bekerja kembali kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
