PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 27
Dalam menetapkan Penyakit Akibat Kerja, persyaratan yang
wajib dilampirkan yaitu sebagai berikut:
- Keputusan pengangkatan sebagai CPNS/PNS, keputusan
pengangkatan sebagai PPPK, keputusan pemberhentian
sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja dengan
hormat bagi PPPK;
- Surat Keterangan dokter/dokter spesialis yang
berkompeten di bidang kesehatan kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pegawai
ASN yang mengalami Penyakit Akibat kerja;
- Laporan kronologis yang menerangkan secara rinci
tentang kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan
Penyakit Akibat Kerja dibuat oleh atasan/pimpinan unit
kerja paling rendah pejabat Pengawas; dan
- Persyaratan lain yang diatur oleh Pengelola Program.
