PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 26
Dalam menetapkan Cacat, persyaratan yang wajib
dilampirkan yaitu sebagai berikut:
- Keputusan pengangkatan sebagai CPNS/PNS atau
keputusan pengangkatan sebagai PPPK;
- Surat perintah tugas bagi pegawai ASN yang mengalami
Cacat karena kecelakaan kerja di luar wilayah
kerja/lingkungan kantor;
- Surat keterangan/rekomendasi dari tim penguji
kesehatan bagi pegawai ASN yang mengalami
Cacat/Cacat total tetap karena kecelakaan kerja;
- Laporan kronologis yang menerangkan secara rinci
tentang kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan
Cacat dibuat oleh atasan/pimpinan unit kerja paling
rendah pejabat Pengawas; dan
- Persyaratan lain yang diatur oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara atau Pengelola Program baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya
masing-masing.
Bagian Ketiga
Persyaratan Penetapan Penyakit Akibat Kerja
