Pasal 25
Dalam menetapkan kecelakaan kerja, persyaratan yang wajib
dilampirkan yaitu sebagai berikut:
- Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
atau keputusan pengangkatan sebagai PPPK;
- Uraian tugas jabatan yang disetujui oleh pimpinan
tertinggi unit kerja yang bersangkutan;
- Surat perintah tugas bagi pegawai ASN yang mengalami
kecelakaan kerja di luar wilayah kerja/lingkungan
kantor;
- Surat keterangan Dokter/Rekam Medik Dokter/Dokter
Penguji Tersendiri yang menerangkan secara detail
penyakit dan penyebab bagi pegawai ASN yang
mengalami kecelakaan kerja;
- Berita Acara Kepolisian atau Laporan Polisi yang
menerangkan secara rinci tentang waktu kejadian
kecelakaan, para pihak, kronologis kejadian kecelakaan,
serta kesimpulan sementara kecelakaan khusus bagi
Pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja lalu
lintas, karena penganiayaan, atau anasir yang tidak
bertanggung jawab;
- Laporan kronologis yang menerangkan secara rinci
tentang kejadian kecelakaan kerja dibuat oleh
atasan/pimpinan unit kerja paling rendah pejabat
Pengawas; dan
- Persyaratan lain yang diatur dalam peraturan Pengelola
Program.
Bagian Kedua
Persyaratan Penetapan Cacat
