PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 24
(1) Pengajuan pembayaran klaim manfaat JKK oleh peserta
atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan
paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
kecelakaan kerja terjadi.
(2) Dalam hal pengajuan pembayaran klaim melewati batas
waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka tidak mendapat manfaat JKK.
(3) Pengajuan pembayaran klaim yang tidak mendapat
manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih
dapat diproses penetapan Tewas dan kenaikan pangkat
anumertanya sepanjang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
