PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 23
(1) Pelaporan atas dugaan kecelakaan kerja, dilakukan
paling lambat 3 (tiga) x 24 (dua puluh empat) jam
terhitung sejak kejadian.
(2) Pelaporan atas dugaan kecelakaan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengelola
Program.
(3) Dalam hal pelaporan atas dugaan kecelakaan kerja
melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana pada
ayat (1) maka manfaat JKK yang berupa perawatan dapat
diberikan setelah mendapat persetujuan Pengelola
Program.
Bagian Kedua
Pengajuan Pembayaran Klaim Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja
