Pasal 22
(1) Besaran Manfaat JKK yang berupa Tunjangan Cacat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan
berdasarkan persentase tertentu dari Gaji atas
berkurangnya atau hilangnya fungsi organ tubuh.
(2) Tunjangan Cacat diberikan setiap bulan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- 70% (tujuh puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila
kehilangan fungsi:
penglihatan kedua belah mata;
pendengaran pada kedua belah telinga;
kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari
lutut ke bawah.
- 50% (lima puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila
kehilangan fungsi:
lengan dari sendi bahu ke bawah; atau
kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah.
- 40% (empat puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila
kehilangan fungsi:
lengan dari atas siku ke bawah; atau
sebelah kaki dari pangkal paha.
- 30% (tiga puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila
kehilangan fungsi:
penglihatan dari sebelah mata
pendengaran dari sebelah telinga
tangan dari atas atau dari pergelangan ke
bawah; atau
- sebelah kaki dari mata kaki ke bawah.
- 30% (tiga puluh persen) sampai 70% (tujuh puluh
persen) dari Gaji Terakhir menurut tingkat
kecelakaan yang atas pertimbangan tim penguji
kesehatan dapat dipersamakan dengan sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d,
untuk kehilangan fungsi atas sebagian atau seluruh
badan atau ingatan yang tidak termasuk pada huruf
a sampai dengan huruf d.
(3) Dalam hal terjadi beberapa Cacat, maka besarnya
tunjangan Cacat ditetapkan dengan menjumlahkan
persentase dari tiap Cacat dengan ketentuan paling tinggi
100% dari Gaji terakhir.
(4) Apabila terjadi beberapa Cacat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sesuai contoh kasus yang tercantum dalam
Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
