Pasal 21
(1) Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja
berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas
manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus
hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
(2) Penyakit Akibat Kerja direkomendasikan oleh dokter
spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja
berdasarkan hasil diagnosis sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian
kerja dengan hormat sebagai PPPK.
(4) Santunan terhadap Penyakit Akibat Kerja diberikan
sebesar santunan kecelakaan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19.
Paragraf 5
Tunjangan Cacat
