PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 20
(1) Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese)
dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota
badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d
berupa penggantian meliputi:
- pembelian alat bantu (orthese) dan/atau alat
pengganti (prothese) satu kali untuk setiap kasus
dengan standar harga yang ditetapkan oleh Pusat
Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan
tambahan 40% dari harga tersebut; dan
- biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar
Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
(2) Penggantian biaya gigi tiruan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf e paling banyak sebesar
Rp3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah)
untuk setiap kasus.
Paragraf 4
Penyakit Akibat Kerja
