Pasal 19
Besaran Manfaat JKK yang berupa santunan Cacat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c terdiri atas:
- santunan Cacat sebagian anatomis dibayarkan secara
sekaligus (lumpsum) sebesar % sesuai Tabel x 80 x Gaji
Terakhir.
- santunan Cacat sebagian fungsi dibayarkan secara
sekaligus (lumpsum) sebesar penurunan fungsi x %
sesuai Tabel x 80 x Gaji Terakhir.
- santunan Cacat total tetap dibayarkan secara sekaligus
(lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan
sebagai berikut:
- santunan sekaligus sebesar 70% X 80 X Gaji
Terakhir;
- santunan berkala sebesar Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah) perbulan selama 24 (dua
puluh empat) bulan.
- dalam hal penerima santunan Cacat meninggal dunia
sebelum berakhirnya pemberian santunan Cacat, maka
santunan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2.
dihentikan dengan ketentuan:
- apabila meninggal dunia sebagai akibat dari Cacat
yang diderita karena kecelakaan kerja maka
dinyatakan Tewas dan diberikan hak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- apabila meninggal dunia bukan sebagai akibat dari
Cacat yang diderita karena kecelakaan kerja maka
dinyatakan wafat dan diberikan hak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- tabel persentase santunan Cacat tetap sebagian dan
cacat-cacat lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, tercantum dalam Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
