PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 18
(1) Besaran Manfaat JKK yang berupa Santunan sementara
akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b, sebesar 100% x Gaji Terakhir, diberikan
setiap bulan sampai dengan dinyatakan mampu bekerja
kembali.
(2) Santunan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan dengan ketentuan:
- pada bulan berikutnya sejak dinyatakan tidak
mampu bekerja oleh tim penguji kesehatan; dan
- paling lama setiap 6 (enam) bulan dilakukan
pemeriksaan kembali oleh tim penguji kesehatan.
(3) Santunan sementara akibat kecelakaan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan apabila:
- Peserta dinyatakan sudah mampu bekerja kembali
berdasarkan rekomendasi tim penguji kesehatan;
- Peserta atas kemauan sendiri bekerja kembali
dibuktikan dengan surat keterangan/pernyataan
yang diketahui oleh pimpinan Unit Kerja;
Peserta meninggal dunia; atau
terbitnya keputusan pemberhentian sebagai ASN.
Paragraf 3
Santunan Cacat
