Pasal 17
(1) Besaran manfaat JKK yang berupa Santunan kecelakaan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a,
diberikan berupa penggantian biaya pengangkutan
Peserta yang mengalami kecelakan kerja ke rumah sakit
dan/atau Rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan
pertama pada kecelakaan.
(2) Santunan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan dengan ketentuan apabila
menggunakan angkutan:
- darat atau sungai atau danau diberikan paling
besar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu
rupiah);
- laut diberikan paling besar Rp1.950.000,00 (satu
juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- udara diberikan paling besar Rp3.250.000,00 (tiga
juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); atau
- apabila menggunakan lebih dari satu angkutan,
maka diberikan biaya yang paling besar dari
masing-masing angkutan yang digunakan.
(3) Penggantian biaya pengangkutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bagi yang mengalami kecelakan kerja
apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, sesuai
contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini
Paragraf 2
Santunan Sementara
