PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 16
Besaran Manfaat JKK yang berupa Santunan terdiri atas:
santunan kecelakaan kerja;
santunan sementara; dan
santunan Cacat.
Paragraf 1
Santunan Kecelakaan Kerja
