PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 15
(1) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf c diberikan kepada Peserta dengan ketentuan
sebagai berikut:
- mengalami Cacat yang disebabkan karena
kecelakaan kerja;
- berdasarkan rekomendasi tim penguji kesehatan
yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu bekerja
kembali dalam semua jabatan; dan
- diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau
diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat
sebagai PPPK.
(2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan
hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan
perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat sampai
dengan Peserta meninggal dunia.
Bagian Kedua
Besaran Manfaat Jaminan Kecelakaan kerja
