PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 14
Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b,
meliputi:
- penggantian biaya pengangkutan Peserta yang
mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke
Rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama
pada kecelakaan;
santunan sementara akibat kecelakaan kerja;
santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian
fungsi, dan Cacat total tetap;
- penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese)
dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota
badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan
kerja; dan
- penggantian biaya gigi tiruan.
Paragraf 3
Tunjangan Cacat
