Pasal 13
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
a, diberikan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
pemeriksaan dasar dan penunjang;
perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan
rumah sakit swasta yang setara;
perawatan intensif;
penunjang diagnostik;
pengobatan;
pelayanan khusus;
alat kesehatan dan implant;
jasa dokter/medis;
operasi;
tranfusi darah; dan/atau
rehabilitasi medik.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berjenjang, yaitu mulai dari faskes
pertama sampai dengan faskes lanjutan.
(3) Apabila di faskes pertama tidak memiliki peralatan yang
memadai untuk perawatan yang diperlukan maka
Pegawai ASN tersebut dirujuk ke faskes lanjutan yaitu
rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau
fasilitas perawatan terdekat.
(4) Apabila di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta,
atau fasilitas perawatan terdekat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, peserta dapat
diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
(5) Apabila di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta,
atau fasilitas perawatan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, Peserta dapat
diberikan perawatan pada rumah sakit luar negeri.
(6) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan kebutuhan medis yang
ditetapkan oleh dokter berupa surat keterangan dokter.
(7) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diberikan sampai dengan
Peserta sembuh.
Paragraf 2
Santunan
