PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 1
(1) Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional
Asisten Penata Anestesi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (21 Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Anestesi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Badan ini, dalam Peraturan Badan ini dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2oI7 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20t7 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor l0 Tahun 20I7 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 1 Tahun 20I7 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi tetap berlaku, sepanjang Peraturan Presiden yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit Daerah KabupatenlKota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20t6 tentang Perangkat Daerah belum ditetapkan.
Pasal 4
Peraturan Badan ln1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-J-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 20I8
KEPALA
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2OI8
,
ttd.
Saljnan sesuai dengan aslinya
rt, Rerundang-undan gan,
li Kurniatri
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 20l7 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, perlu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949);
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20IA tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 20lL tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lL Nomor L2L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20LT tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2072 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I2 Nomor 235);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 20L3 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128l,;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20tT Nomor 530);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20I7 Nomor 531);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 20I4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 20l5 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 20L4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Tahun 20L5 Nomor 12821;
