PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 4
Peraturan Badan ln1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-J-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 20I8
KEPALA
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2OI8
,
ttd.
Saljnan sesuai dengan aslinya
rt, Rerundang-undan gan,
li Kurniatri
