PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Badan ini, dalam Peraturan Badan ini dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2oI7 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20t7 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
