Pasal 9
PNS(1) Selama menjalani masa persiapan pensiun, mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. (21 Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, Undang- tunjang&n, dan fasilitas PNS berdasarkan Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara.
(3) Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibayarkan sejak ditetapkannya keputusan pemberian masa persiapan pensiun.
(4) Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak
kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dengan dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai masa
kerja untuk pensiun.
9
Bagian Kedua Kewajiban
