PERATURAN_BKN
TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN
Pasal 10
(1) Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib
memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan. (21 Instansi Pemerintah wajib: masa a. memutakhirkan data PNS yang diberikan persiapan pensiun secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian; dan yang b. memberikan layanan kepegawaian bagi PNS sedang menjalani masa persiapan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Penetapan Masa Persiapan Pensiun
Pasal 1 1
1Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun.
