PERATURAN_BKN
TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN
Pasal 12
PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun tidak dapat mengambil masa persiapan pensiun.
