PERATURAN_BKN
TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN
Pasal 8
(1) Penetapan penangguhan masa persiapan pensiun yang
diajukan oleh PNS dilakukan apabila:
- PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
- PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; dan
- tidak terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatan PNS yang bersangkutan atau pekerjaan jabatan PNS yang bersangkutan dapat dialihkan kepada Pegawai lainnya, tetapi terdapat harus kepentingan dinas mendesak yang dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan dan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 (satu) persiapan tahun sebelum menjalankan masa pensiun.
(2) Penetapan penangguhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan pemberian masa persiapan pensiun dibuat dalam satu keputusan.
(3) Keputusan penangguhan dan penetapan pemberian masa
persiapan pensiun serta contoh kasus penangguhan dan
8
pemberian masa persiapan pensiun tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
