PERATURAN_BKN
Berlaku
PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SlPlL
Pasal 1
Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana tersebut dalarn Larnpiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal2 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 201 1
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa dalam rangka perencanaan kepegawaian secara nasional dan untuk mewujudkan jumlah dan kualitas Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan kebutuhan suatu satuan organisasi negara serta untuk menjamin distribusi Pegawai Negeri Sipil yang proporsional, perlu
MENGINGAT
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepega- waian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4332);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4741);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non Departemen, sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pernerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005; 10.Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 81/MenkeslSW112004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Tingkat Provinsi dan KabupatenlKota, serta Rumah Sakit;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2008;
Rantai Perubahan
DIUBAH OLEH
UU 43/1999 — PERUBAHAN ATAS
Referensi Silang (14)
UU 8/1974 — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang...
UU 43/1999 — PERUBAHAN ATAS
UU 32/2004 — Pemerintahan Daerah
UU 12/2008 — PERUBAHAN KEDUA ATAS
UU 33/2004 — Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat...
PP 97/2000 — Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000...
PP 54/2003 — Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003...
PP 41/2007 — ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
PERPRES 47/2009 — Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang...
PERPRES 64/2005 — Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang...
PERPRES 52/2005 — Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005 tentang...
KEPPRES /2001 — KEPPRES_103_2001
KEPPRES 110/2001 — Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga...
