PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 97
Perjanjian dalam negeri merupakan kerja sama yang
dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan
lembaga dalam negeri, baik pada tingkat pusat maupun
daerah yang dibuat dalam bentuk kesepahaman bersama
dan/atau perjanjian kerja sama untuk mencapai tujuan
bersama.
