PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 96
Jenis surat perjanjian terdiri atas:
- Perjanjian dalam negeri meliputi:
- Kesepahaman Bersama (Memorandum of
Understanding); dan/atau
- Perjanjian Kerja Sama.
- Perjanjian luar negeri meliputi:
Kesepahaman Bersama; dan/atau
Perjanjian Kerja Sama.
