PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 98
Kesepahaman bersama merupakan naskah kesepakatan awal
untuk melakukan kerja sama yang ditandatangani oleh
pelaku kerja sama dan memuat ketentuan yang bersifat
umum yang meliputi lebih dari satu substansi/materi yang
dikerjasamakan serta berkesinambungan dalam
pelaksanaannya dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan
perjanjian kerja sama.
