PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 85
(1) Surat dinas disampaikan kepada pihak yang berhak
secara cepat dan tepat waktu serta lengkap dan aman.
(2) Pendistribusian surat dinas diikuti dengan tindakan
pengendalian dengan menggunakan buku ekspedisi atau
media elektronik.
