PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 84
Bagian kaki surat dinas terdiri atas:
- nama jabatan yang ditulis dengan huruf awal kapital
dan diakhiri dengan tanda baca koma (,);
tanda tangan pejabat;
nama pejabat penanda tangan yang ditulis lengkap
dengan huruf kapital pada setiap awal kata;
- cap atau stempel yang digunakan sesuai dengan
ketentuan; dan
- tembusan yang berada pada sisi kiri bawah margin
diikuti tanda baca titik dua (:).
