PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 83
Bagian batang tubuh surat dinas terdiri atas alinea
pembuka, alinea isi, dan alinea penutup.
Bagian batang tubuh surat dinas terdiri atas alinea
pembuka, alinea isi, dan alinea penutup.