Pasal 82
(1) Bagian kepala surat dinas terdiri atas:
- kop surat dinas yang ditandatangani sendiri atau
atas nama Kepala BKN menggunakan Gambar
lambang negara Garuda Pancasila berwarna emas
timbul dengan ukuran panjang dan tinggi 2 cm (dua
sentimeter) x 2,1 cm (dua koma satu sentimeter);
- kop surat dinas yang ditandatangani oleh pejabat
selain Kepala BKN menggunakan gambar lambang
negara Garuda Pancasila berwarna hitam putih
dengan ukuran panjang dan tinggi 2 cm (dua
sentimeter) x 2,1 cm (dua koma satu sentimeter);
- kop surat dinas yang ditandatangani oleh Kepala
Kantor Regional menggunakan gambar lambang
negara Garuda Pancasila dan tulisan Badan
Kepegawaian Negara Kantor Regional ... (nama
satuan kerja/unit organisasi) diletakkan di bagian
tengah atas pada halaman pertama dokumen
dengan ukuran panjang dan tinggi 2 cm (dua
sentimeter) x 2,1 cm (dua koma satu sentimeter);
- kop surat dinas yang ditandatangani oleh Kepala
Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil
Negara menggunakan gambar lambang negara
Garuda Pancasila dan tulisan Badan
Kepegawaian Negara Pusat Pengembangan
Kepegawaian Aparatur Sipil Negara diletakkan di
bagian tengah atas pada halaman pertama
dokumen dengan ukuran panjang dan tinggi 2 cm
(dua sentimeter) x 2,1 cm (dua koma satu
sentimeter);
- kop surat dinas yang ditandatangani oleh Kepala
UPT BKN menggunakan gambar lambang negara
Garuda Pancasila dan tulisan Badan
Kepegawaian Negara Unit Penyelenggara Seleksi
Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN ...
(nama satuan kerja/unit organisasi) diletakkan di
bagian tengah atas pada halaman pertama
dokumen dengan ukuran panjang dan tinggi 2 cm
(dua sentimeter) x 2,1 cm (dua koma satu
sentimeter);
- jenis huruf menggunakan Bookman Old Style yang
menggunakan huruf kapital, ukuran 13 (tiga belas)
dengan ketentuan cetak huruf ditebalkan pada
tulisan Badan Kepegawaian Negara;
- alamat lengkap tanpa singkatan yang disertai kode
pos, telepon, faksimile, laman, pos elektronik (pos-
el), serta diakhiri dengan garis tebal yang berukuran
1,75 pt (satu koma tujuh puluh lima point);
- nomor, sifat, lampiran, dan hal yang berada pada
sisi kiri margin di bawah kop surat dinas ditulis
dengan menggunakan huruf awal kapital dan
diikuti tanda baca titik dua (:);
- tempat dan tanggal pembuatan surat yang berada
di sebelah kanan atas sejajar dengan nomor;
- kata yth. yang berada di bawah hal diikuti nama
jabatan dan/atau nama pejabat yang dituju;
- penulisan nama instansi yang dituju tidak boleh
disingkat; dan
- alamat surat yang berada di bawah yth. dan hanya
mencantumkan nama kota tujuan.
(2) Format kop surat dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum
pada angka 10 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
