Pasal 86
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan surat
dinas meliputi:
- kop surat dinas yang hanya digunakan pada halaman
pertama surat dinas;
- nomor surat yang tidak diikuti dengan tanda titik
ataupun tanda titik dan tanda hubung (.-);
- lampiran (jika surat dinas disertai lampiran) yang
dicantumkan jumlahnya ditulis dengan huruf bukan
dengan angka. Dalam hal surat dinas tidak disertai
dengan lampiran, di kepala surat tidak perlu
dicantumkan kata lampiran;
- hal yang berisi informasi singkat pokok surat dinas yang
ditulis dengan huruf kapital pada awal kata setiap
unsurnya tanpa diakhiri tanda baca;
- alamat surat dinas, baik yang ditulis di bawah yth.
maupun alamat surat yang ditulis di amplop surat
ditulis secara lengkap;
- paragraf pembuka surat yang dapat menggunakan
kalimat:
- Sesuai dengan surat Saudara Nomor … tentang …,
dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut;
- Sehubungan dengan surat Saudara Nomor …
tentang …, kami menyampaikan jawaban sebagai
berikut;
- Dengan surat ini kami beritahukan bahwa ...;
- paragraf pembuka surat dilarang menggunakan kalimat:
- Menunjuk hal pada pokok surat tersebut di atas,
dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:;
Menjawab surat Saudara Nomor ....; dan
Menindaklanjuti surat kami Nomor ….;
- paragraf penutup dapat menggunakan kalimat:
- Atas perhatian Bapak/Ibu/Saudara, kami ucapkan
terima kasih.;
- Atas perhatian dan kesediaan Bapak/Ibu/Saudara,
kami ucapkan terima kasih.; dan
- Atas perhatian dan kerja sama
Bapak/Ibu/Saudara, kami sampaikan terima
kasih.;
- paragraf penutup dilarang menggunakan kalimat:
Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.;
Demikian atas bantuan Saudara, kami ucapkan
terima kasih.;
- Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas
perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima
kasih.; dan
- Demikian harap maklum adanya.;
- Surat dinas yang dikirim merupakan surat yang
ditandatangani pejabat yang berwenang dan tidak ada
paraf koreksi;
- surat yang ada pembubuhan paraf koreksi diperlakukan
sebagai pertinggal;
- Jenis huruf, baik kepala surat, batang tubuh, maupun
kaki surat menggunakan huruf Arial, ukuran 12 (dua
belas), kecuali pada tulisan BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA;
- format surat dinas berlaku untuk dalam negeri dan luar
negeri; dan
- format Naskah Dinas korepondensi ekstern yang berupa
surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada
angka 11 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 5
Surat Undangan Ekstern
