PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 79
Surat dinas merupakan jenis Naskah Dinas pelaksanaan
tugas seorang pejabat dalam menyampaikan informasi
kedinasan kepada pihak lain di luar BKN.
Surat dinas merupakan jenis Naskah Dinas pelaksanaan
tugas seorang pejabat dalam menyampaikan informasi
kedinasan kepada pihak lain di luar BKN.