PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 80
Surat dinas ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas,
fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya, yaitu Kepala
BKN, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, atau pejabat kepala UPT.
