PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 78
(1) Bagian kaki surat undangan intern terdiri atas nama
jabatan, tanda tangan, nama lengkap pejabat yang
ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata, dan
tanpa cap dinas yang berada pada sisi kanan bawah.
(2) Format Naskah Dinas korespondensi intern yang berupa
surat undangan intern sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum
pada angka 9 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 4
Surat Dinas
