PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 72
(1) Setiap Naskah Dinas masuk yang diterima oleh unit
pengolah (sentral arsip aktif setingkat pimpinan tinggi
madya, pimpinan tinggi pratama, atau administrator)
diberi lembar disposisi.
(2) Lembar disposisi dan Naskah Dinas disimpan di sentral
arsip aktif untuk mengingatkan unit
pengolah/pelaksana penerima disposisi apabila waktu
penyelesaian surat sudah berakhir.
(3) Format Naskah Dinas korepondensi intern yang berupa
lembar disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada
angka 8 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Surat Undangan Intern
