Pasal 71
(1) Lembar disposisi merupakan sarana yang digunakan
oleh pejabat untuk memberikan wewenang dan/atau
tugas kepada pejabat di bawahnya baik pejabat
pimpinan tinggi, pejabat fungsional, maupun pejabat
pelaksana dalam bentuk perintah, arahan, petunjuk,
atau instruksi secara singkat dan jelas guna memproses
dan/atau menyelesaikan suatu Naskah Dinas.
(2) Lembar disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat agar pimpinan tidak menulis perintah, arahan,
petunjuk, atau instruksi pada Naskah Dinas.
(3) Lembar disposisi menjadi satu kesatuan dengan Naskah
Dinas sehingga tidak dapat dipisahkan dengan Naskah
Dinas, baik untuk kepentingan pemberkasan maupun
penyusutan Arsip.
(4) Lembar disposisi dibuat dalam bentuk formulir dengan
ukuran 21,5 cm (dua puluh satu koma lima sentimeter)
x 16,5 cm (enam belas koma lima sentimeter) atau
setengah halaman dari kertas folio/F4.
