PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 70
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan nota
dinas meliputi:
nota dinas tidak dibubuhi cap dinas BKN;
tembusan nota dinas ditujukan kepada pejabat di
lingkungan intern BKN;
- penomoran nota dinas dilakukan dengan mencantumkan
nomor nota dinas, kode klasifikasi arsip, bulan, dan
tahun pembuatan nota dinas;
- penomoran nota dinas dilakukan terpisah dengan
penomoran surat keluar dan setiap pejabat membuat
nomor nota dinas;
- nota dinas dibuat oleh pejabat antarunit kerja dalam
melaksanakan tugas dan fungsi, baik secara vertikal
maupun horizontal;
- nota dinas yang dibuat oleh pelaksana harian harus
disertakan tembusan kepada pejabat yang memberi
perintah menjadi Plh;
- nota dinas yang dikirim merupakan nota dinas yang
tidak dibubuhi paraf koreksi; dan
- Format Naskah Dinas korespondensi intern yang berupa
nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada
angka 7 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Lembar Disposisi
