PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 68
Bagian batang tubuh nota dinas terdiri atas alinea pembuka,
alinea isi, dan alinea penutup yang ditulis secara singkat,
padat, dan jelas.
Bagian batang tubuh nota dinas terdiri atas alinea pembuka,
alinea isi, dan alinea penutup yang ditulis secara singkat,
padat, dan jelas.