PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 67
Bagian kepala nota dinas terdiri atas:
kop nota dinas berupa kop naskah dinas BKN;
kata nota dinas, ditulis dengan huruf kapital secara
simetris;
- kata nomor yang ditulis dengan huruf kapital secara
simetris;
- kata yth. yang ditulis dengan huruf awal kapital dan
diikuti dengan tanda baca titik dua (:);
- kata dari yang ditulis dengan huruf awal kapital dan
diikuti dengan tanda baca titik dua (:);
- kata lampiran yang ditulis dengan huruf awal kapital
dan diikuti dengan tanda baca titik dua (:); dan
- kata hal yang ditulis dengan huruf awal kapital dan
diikuti dengan tanda baca titik dua (:).
