PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 60
(1) Surat tugas disampaikan kepada yang mendapat tugas.
(2) Tembusan surat tugas disampaikan kepada unit
kerja/lembaga yang terkait.
(3) Pendistribusian surat tugas diikuti tindakan
pengendalian dengan menggunakan buku ekspedisi
atau media elektronik.
