Pasal 61
(1) Bagian konsiderans memuat dasar pertimbangan dalam
membuat surat tugas yang dapat berupa dasar hukum
ataupun pertimbangan lainnya;
(2) Dalam hal tugas merupakan tugas kolektif, daftar
pegawai yang ditugasi dimasukkan ke dalam lampiran
yang terdiri atas kolom nomor urut, nama, NIP,
pangkat/golongan, jabatan, dan keterangan.
(3) Pejabat yang dapat menandatangani surat tugas atas
namanya sendiri hanya Kepala BKN.
(4) Surat tugas ditetapkan oleh atasan langsung pegawai
atau dapat ditetapkan oleh pimpinan unit kerja lain.
(5) Format Naskah Dinas penugasan yang berupa surat
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dibuat
sesuai dengan contoh yang tercantum pada angka 6
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Naskah Dinas Korespondensi
