PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 6
Peraturan merupakan jenis Naskah Dinas yang berisi
pengaturan, yang dikeluarkan Kepala BKN, serta yang
bersifat mengikat dan berlaku secara umum, baik di
lingkungan BKN maupun di lingkungan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
