PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 5
BAB 3 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas arahan terdiri atas Naskah Dinas
pengaturan, Naskah Dinas penetapan, dan Naskah
Dinas penugasan.
(2) Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari peraturan, instruksi, prosedur
operasional standar administrasi pemerintahan, dan
surat edaran.
(3) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dalam bentuk keputusan.
(4) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dalam bentuk surat tugas.
Paragraf 1
Peraturan
